Berlangganan

Kirim Email Kamu

Minggu, 30 November 2014

isteri di tuntut karena menjebloskan suami ke rumah sakit jiwa

daren malakian
Sengkarut rumah tangga di Surabaya ini bak kisah sinteron. Sang istri Idawati Tanudjojo melaporkan suaminya, Agus Setiyono, gila dan mengirimnya ke RSJ. Kasus ini berlanjut ke pengadilan hingga tingkat paling tinggi.

Keduanya menikah pada 1992, dikaruniai 2 orang anak dan tinggal di Jalan Kedungdoro, Surabaya. Dalam mengarungi perjalanan rumah tangga, mereka dilanda selisih paham sehingga tidak bertegur sapa untuk beberapa lamanya. Siapa Agus? Agus merupakan seorang pengusaha sukses. Dia memiliki 2 toko kacamata di Jalan Blauran dan di Jalan Madura yang dikelola Agus dan istrinya.

Permasalahn rumah tangga ini mencapai puncaknya saat Ida menghubungi RSJ Menur Surabaya dan mengatakan bahwa suaminya mengidap sakit jiwa dan perlu pengobatan pada 22 Februari 2010. Pihak RSJ segera merespons dan mengirimkan petugas ke rumah Kedongdoro keesokan harinya.

Petugas yang terdiri dari perawat Achmad Syarifuddin dan Mulyono dengan dibantu Satpol PP Chorul dan sopir ambulans Partono, langsung masuk ke rumah dan bertemu Idawati. Oleh Idawati, tim dari RSJ diarahkan ke kamar Agus yang berada di lantai 3. Adapun Idawati tidak ikut ke lantai 3 dengan alasan takut dengan suaminya.



Sesampainya petugas RSJ di kamar tidur, Agus masih terlelap. Tim RSJ segera membangunkan Agus dan memborgol Agus. Perlawanan Agus sia-sia karena kalah tenaga.

Sesampainya di RSJ, Agus langsung disuntik hingga tidak sadarkan diri. Setelah dua hari, keluarga Agus menjenguk dan memindahkan Agus ke RS Bayangkara, Surabaya. Atas kejadian itu, Agus tidak terima dan mengadu ke polisi. Idawati harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka pengadilan.

Pada 7 Juni 2011, jaksa menuntut Ida dihukum 3 tahun penjara karena menyuruh melakukan perbuatan merampas kemerdekaan seseorang. Atas tuntutan ini, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara. Vonis yang diketok pada 14 Juli 2011 tidak bertahan lama. Sebab Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menganulir dan membebaskan Ida dari seluruh dakwaan. Atas hal itu, jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi dan dikabulkan.

Pada 29 Januari 2013, majelis kasasi yang diketuai Dr Artidjo Alkostar dengan hakim anggota Dr Salman Luthan dan Sri Murwahyuni kembali menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara. Atas vonis itu, Idawati lalu mengajukan PK. Apa kata MA?

"Mengabulkan permohonan pemohon PK kuasa hukum R Prasetyo Herlanang atas pemohon Idawati Tanudjojo," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Jumat (28/11/2014). Perkara nomor 5 PK/Pid.Sus/2014 diadili oleh ketua majelis Timur Manurung dengan anggota Suhadi dan Prof Dr Surya Jaya.

sumber: http://news.detik.com/read/2014/11/28/131345/2762056/10/babak-baru-istri-yang-menuduh-suaminya-gila-dan-mengirim-ke-rsj

daren malakian / Author & Editor

Has laoreet percipitur ad. Vide interesset in mei, no his legimus verterem. Et nostrum imperdiet appellantur usu, mnesarchum referrentur id vim.

0 komentar:

Posting Komentar

Coprights @ 2016, Blogger Templates Designed By Templateism | Templatelib | Distributed By Blogger Templates