Berlangganan

Kirim Email Kamu
Konsultasi hukum
Butuh Jasa Pengacara
Kami bisa menjawab masalah hukum anda.
Hubungi Kami
Masalah industrial
Kami melayani dalam hal sengketa hak cipta
Kami bekerjasama dengan kantor hukum hak cipta.
Hubungi Kami
Permasalahan Keluarga
Melayani pengurusan cerai, harta gono gini
hak asuh anak dan lainya.
Hubungi Kami
Sengketa pemilu.
Ruang lingkup pemilu dan pilkada
memberikan bantuan hukum untuk pilkada.
Hubungi Kami

Sabtu, 05 Januari 2019

Peraturan ADA dalam bisnis online hukum amerika serikat

daren malakian
Awal tahun ini, saya terkejut mendengar bahwa seorang rekan saya telah diancam dengan tuntutan karena memiliki situs web yang menurut dugaan tidak sesuai dengan ADA. Tuntutan hukum tersebut menuduh bahwa situs web tersebut tidak dapat diakses sepenuhnya oleh pengguna penyandang cacat dan firma hukum yang mengajukan tuntutan tersebut bersedia menyelesaikan masalah tersebut dengan biaya yang kecil.
                                                               --DigitalAgency--

Tuntutan khusus ini tidak lain adalah penggeledahan uang tunai, karena undang-undang saat ini akan menyulitkan untuk memenangkan tuntutan di pengadilan (lebih lanjut tentang hal ini nanti) namun hal itu mendorong saya untuk menyelam lebih dalam mengenai masalah kepatuhan ADA. Melalui penelitian saya, saya menemukan ada beberapa undang-undang baru di cakrawala yang dapat membuat kepatuhan ADA diwajibkan, yang berarti perancang web dan pemasar digital perlu mengetahui bagaimana mempersiapkannya.

Sebelum kita melihat panduan untuk kepatuhan aksesibilitas, kita perlu melihat sejarah ADA untuk memahami konteks hukum.

Apa itu Kepatuhan ADA?

Amerika dengan Disabilities Act (juga dikenal sebagai ADA) adalah undang-undang hak-hak sipil komprehensif yang diberlakukan untuk melindungi individu-individu penyandang cacat dari diskriminasi.

Hukum memiliki cakupan yang luas. Ini berlaku untuk:

Pemerintah negara bagian dan lokal
Ruang publik dan pribadi.
Kode bangunan
ADA adalah alasan mengapa kita memiliki hal-hal seperti persyaratan parkir yang cacat, persyaratan tinggi layanan counter, dan mandat kursi roda dalam membangun kode.

Judul III dari ADA mengamanatkan bahwa semua “tempat akomodasi umum” (semua bisnis terbuka untuk umum) secara hukum diharuskan untuk menghapus “hambatan akses” yang akan menghalangi akses orang cacat terhadap barang atau layanan bisnis tersebut.

Ketika ADA diundangkan pada tahun 1990 (saat internet masih dalam tahap awal), “hambatan akses” dipahami secara luas sebagai penghalang literal, seperti tangga yang akan menghalangi pelanggan di kursi roda untuk mengakses bisnis, misalnya.

Tapi kemudian di tahun 2010, Departemen Kehakiman AS mengeluarkan Pemberitahuan Lanjutan Perumusan Usulan yang menunjukkan bahwa mereka bermaksud mengubah bahasa Judul III ADA untuk memastikan hal itu juga berlaku untuk aksesibilitas situs web.

Sejak 2010, berbagai pengadilan telah mendengar sebagian argumen DOJ. Hasilnya sudah tercampur.

Beberapa pengadilan memutuskan bahwa hanya situs web dengan barang atau jasa yang terkait dengan lokasi fisik, seperti pengecer yang juga menjual produknya di toko online, dianggap sebagai “tempat akomodasi umum” dan oleh karena itu, akan ditutupi oleh ADA.

Namun, pengadilan lain secara lebih luas berpendapat bahwa setiap situs web yang menawarkan barang atau layanan secara online harus dianggap sebagai “tempat akomodasi umum”, walaupun mereka tidak memiliki kehadiran toko fisik.

Keputusan terakhir diperkirakan akan diumumkan sekitar tahun 2018. Ini akan menetapkan standar resmi untuk aksesibilitas situs web untuk bisnis.

Kumpulan panduan ini akan menjelaskan secara tepat situs mana yang sesuai, dan apa yang harus dilakukan pemilik situs web agar sesuai dengan ADA.

Senin, 12 September 2016

konultasi hukum

daren malakian
Konsultasikan masalah hukum anda kepada kami melalui for aplikasi online berikut ini 


                              KLIK 

Rabu, 31 Agustus 2016

lembaga bantuan hukum

daren malakian
 Lembaga bantuan hukum, -  lahir karena  lembaga bantuan hukum adanya sebuah tujuan dalam membantu masyarakat yang tidak mampu baik secara ekonomi maupun kedudukan strata sosial. Selain itu terdorong karena keinginan dalam penegakkan keadilan serta kedudukan yang sama di depan hukum. Jika kami lihat memang dlm beragam contoh kasus sering kali hukum tumpul keatas akan tapi sangat tajam ke bawah, disinilah yang dibutuhkan dari para advokat dalam membantu masyrakat menengah ke bawah dalam prosesi hukum. Profesi advokat/penasehat hukum merupakan profesi yg mulia dan terhormat (offium nobile), menjalankan tugas pekerjaan menegakkan hukum di pengadilan  bersama jaksa & hakim (official’s of the court) dmn dlm tugas pekerjaannya dibawah lindungan hukum dan undang-undang yg dlm hal ini adalah UU no. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Fungsi dari advokat bila kita melihat yang telah diatur oleh undang-undang di pengadilan merupakan mengamati kinerja-kinerja praktisi hukum lainnya. Lembaga bantuan hukum, 

            Untuk  setiap permasalahan seorang advokat memang diharuskan mempunyai sebuah keberanian dalam mencari keadilan dgn mengesampingkan segala rasa takut kepada siapapun. Yang terpenting ialah fungsi seorang advokat ialah memberi bantuan hukum kepada siapapun guna memperoleh keadilan. Itulah sebabnya mengapa seorang advokat mesti memberikan bantuan hukum secara gratis untuk setiap masyarakat yang gak mampu dan lapisan bawah yang buta dgn hukum, baik terlibat masalah pidana ataupun masalah perdata.

            Seperti yang dikatakan oleh Prof. DR. Soerjono Soekanto, S.H., M.A.,  bahwasannya proses advokasi  setidaknya memberikan bantuan hukum mencakup kemungkinan - kemungkinan sebagai berikut:

Pemberian info hukum, misalnya, memberitahukan kepada seorang pegawai negeri tentang hak – hak & kewajiban – kewajibannya sebagai pegawai negeri.
Pemberian nasehat hukum, misalnya, mengatakan apa yang hrs dilakukan seseorang yg akn membeli hunian atau tanah.
Pemberian Jasa Hukum, misalnya, membantu seseorang utk menyusun surat gugatan.
Bimbingan Hukum, yaitu pemberian  jasa secara kontinyu.
Memberikan jasa perantara, misalnya, menghubungkan warga masyarakat dengan instasi-instasi tertentu yang berkaitan dengan masalah – masalah hukum yg dihadapinya.
F.     Menjadi kuasa masyarakat masyarakat di dlm atau di luar pengadilan.
Hal itu juga didukung dlm konfrensi PBB tentang Hak – Hak Asasi Manusia yg diselenggarakan di Teheran pada tahun 1968, gagasan tentang bantuan hukum sudah diterima oleh anggota- anggota PBB yang mengikuti konfrensi tersebut. Maka dari konfrensi itu muncullah beberapa resolusi – resolusi, diantaranya:

Perlunya setiap pemerintah mendorong perkembangan sistem bantuan hukum utk melindungi hak – hak & kebebasan – kebebasan dasar manusia.
Merancang patokan-patokan utk mendapatkan bantuan – bantuan profesionil.
Finansiil serta bantuan hukum lain terhadap mereka yg hak – hak dasarnya dilanggar.
Mempertimbangkan cara – cara serta sarana – sarana pembiayaan bagi sistem bantuan hukum yang menyeluruh (comprehensive legal aid systems).
Dimasa sekarang semakin meluasnya batuan hukum juga ialah kesadaran dari beragam advokat dala menyelebggarakan bantuan hukum. Pendirian lembaga bantuan hukum tdk hanya berdiri dikalangan praktisi juga menyebar luas dikalangan akademisi khusunya bantuan hukum yg didirakan oleh fakultas hukum di berbagai Universitas baik negeri maupun swasta di Indonesia. Hal ini bertujuan selain memberikan bantuan dlm mencari keadilan kepada warga jg tempat bagi para mahasiswa dlm mempraktekkan ilmunya, juga tempat yang dpt menunjukkan bahwasannya teori kadang kala tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.

Masyarakat semakin gampang dalam mencari keadilan dalam bantuan dan pelayanan hukum karna banyak sekali Lembaga Bantuan Hukum yang didirikan di kantor – kantor pengadilan atau setiap pos-pos di lingkungan sekitar masyarakat. Tujuannya adalah agar setiap keluhan serta laporan warga langsung bisa ditampung & dilayani.

Dari berbagai penjelasan diatas sangatlah jelas bahwa Fungsi & Peranan lembaga bantuan hukum adalah sebagai berikut:

Public service. Sehubungan dengan kondisi sosial ekonomi karena sebagian besar dari masyarakat kita tergolong tak mampu atau kurang mampu utk menggunakan dan membayar jasa advokat, maka Lembaga Bantuan Hukum memberikan jasa-jasanya dgn cuma - cuma

Social education. 

Sehubungan dengan kondisi social cultural, dmn lembaga dgn suatu perencanaan yang matang serta sistematis & metode kerja yg praktis mesti memberikan penerangan – penerangan & petunjuk – petunjuk utk mendidik masyarakat agar lebih sadar serta mengerti hak-hak dan kewajiban – kewajibannya  menurut hukum.

Perbaikan tertib hukum. Sehubungan dgn kondisi social politic, dmn peranan lembaga tidak cuma terbatas pada perbaikan – perbaikan di bidang peradilan pada umumnya pada profesi pembelaan khususnya, akn tapi juga dpt mengerjakan pekerjaan – pekerjaan Ombudsman selaku partisipasi masyarakat dalam bentuk kontrol dengan kritik – kritik serta saran – sarannya untuk memperbaiki kepincangan - kepincangan/mengoreksi tindakan-tindakan penguasa yg merugikan masyarakat
Pembaharuan hukum. Dari pengalaman – pengalaman praktis dalam melaksanakan fungsinya lembaga menemukan banyak sekali peraturan-peraturan hukum yang telah usang gak memenuhi kebutuhan baru, bahkan kadang-kadang bertentangan atau menghambat perkembangan keadaan. Lembaga bisa mempelopori usul-usul perubahan undang-undang.

Pembukaan lapangan kerja (labour market). Berdasarkan kenyataan bahwa dewasa ini ngga terdapat banyak pengangguran sarjana-sarjana hukum yg tidak atau belom dimanfaatkan atau dikerahkan pada pekerjaan – pekerjaan  yang relevan dengan bidangnya dlm rangka pembangunan nasional. Lembaga Bantuan Hukum bila saja bisa didirikan di seluruh Indonesia contohnya satu kantor Lembaga Bantuan Hukum, di setiap ibu kota kabupaten, maka banyak sekali tenaga sarjana-sarjana hukum bisa ditampung dan di manfaatkan.
Practical training. Fungsi terakhir yg tdk kurang pentingnya bahkan diperlukan oleh lembaga dalam mendekatkan dirinya serta menjaga hubungan baik dgn sentrum – sentrum ilmu pengetahuan adalah kerjasama antara lembaga & fakultas-fakultas hukum setempat. Kerjasama ini dapat memberikan keuntungan kepada kedua belah pihak. Bagi fakultas-fakultas hukum lembaga dpt dijadikan tempat lahan praktek bagi para mahasiswa-mahasiswa hukum dalam rangka mempersiapkan dirinya menjadi sarjana hukum dimana para mahasiswa dapat menguji teori-teori yg dipelajari dgn kenyataan-kenyataan dan kebutuhan-kebutuhan dlm praktek serta dgn demikian sekaligus menerima pengalaman.
 Kami siap memberikan bantuan hukum untuk anda . 


Bantuan Hukum KLIK

Selasa, 23 Agustus 2016

Alamat kami

daren malakian
Alamat kami:
Jl. tanah sereal xviii no. 18 c tanah sereal tambora jakarta barat 11210 tlp. 0216340248

Kamis, 17 Maret 2016

jasa pengacara perdata

daren malakian
jasa pengacara perdata, Advocates & Solicitors, Legal Consultants, sengaja didirikan dengan komitmen akan memberikan pelayanan jasa hukum yang terbaik dan professional untuk kepentingan Klien.   Di dalam melakukan kegiatan pelayanan, kami akan menempuh upaya-upaya negosiasi untuk penyelesaian masalah yang dihadapi dengan mengedepankan perdamaian melalui  upaya mediasi, konsiliasi, arbitrasi dan litigasi. jasa pengacara perdata dan pidana



KOMITMEN  LBH-MTP   kasus hukum perdata dan pidana

Kehadiran Kami akan membantu Klien dalam mengatasi permasalahan hukum yang mungkin mempengaruhi usahanya;

Kehadiran Kami akan memberikan respon positif bagi Klien akan kebutuhan-kebutuhan hukum dalam dunia usaha;

Kehadiran Kami akan mendukung usaha Klien dalam proteksi/ perlindungan hukum atas usaha Klien, sehingga tercapai keuntungan dan target yang diinginkan;

Kami memahami sepenuhnya bahwa peran LBH-MTP, Advocates & Solicitors, Legal Consultants, akan memberikan pelayanan hukum yang professional demi kepentingan perusahaan dalam segala aspek hukum, sebab Kami yakin bahwa hukum tidak sekedar instrumen tertulis tetapi juga pelindung dalam dunia usaha.  jasa pengacara perdata dan pidana


 kami siap memberikan bantuan hukum untuk anda 


Bantuan Hukum KLIK

Minggu, 06 Maret 2016

jasa pengacara pidana

daren malakian
jasa pengacara Advocates & Solicitors Budi Sinaga law office Legal Consultants, sengaja didirikan dengan komitmen akan memberikan pelayanan jasa hukum yang terbaik dan professional untuk kepentingan Klien.   Di dalam melakukan kegiatan pelayanan, kami akan menempuh upaya-upaya negosiasi untuk penyelesaian masalah yang dihadapi dengan mengedepankan perdamaian melalui  upaya mediasi, konsiliasi, arbitrasi dan litigasi. jasa pengacara perdata dan pidana



KOMITMEN  LBH-MTP   kasus hukum perdata dan pidana

Kehadiran Kami akan membantu Klien dalam mengatasi permasalahan hukum yang mungkin mempengaruhi usahanya;

Kehadiran Kami akan memberikan respon positif bagi Klien akan kebutuhan-kebutuhan hukum dalam dunia usaha;

Kehadiran Kami akan mendukung usaha Klien dalam proteksi/ perlindungan hukum atas usaha Klien, sehingga tercapai keuntungan dan target yang diinginkan;

Kami memahami sepenuhnya bahwa peran LBH-MTP, Advocates & Solicitors, Legal Consultants, akan memberikan pelayanan hukum yang professional demi kepentingan perusahaan dalam segala aspek hukum, sebab Kami yakin bahwa hukum tidak sekedar instrumen tertulis tetapi juga pelindung dalam dunia usaha.  jasa pengacara perdata dan pidana
 kami siap memberikan bantuan hukum untuk anda . 


Bantuan Hukum KLIK

jasa pengacara perceraian

daren malakian
jasa pengacara perceraian, adalah cerai hidup antara pasangan suami istri sebagai akibat dari kegagalan mereka menjalankan obligasi peran masing-masing. Dalam hal ini perceraian dilihat sebagai akhir dari suatu ketidakstabilan perkawinan dimana pasangan suami istri kemudian hidup terpisah dan secara resmi diakui oleh hukum yang berlaku (Erna, 1999­).

Perceraian merupakan terputusnya keluarga karena salah jasa pengacara perceraian satu atau kedua pasangan memutuskan untuk saling meninggalkan sehingga mereka berhenti melakukan kewajibannya sebagai suami istri.


perceraian berawal dari hukum keluarga,

Istilah hukum keluarga berasal dari terjemahan kata  familierecht (belanda) atau law of familie (inggris).[1] Istilah keluarga dalam arti sempit adalah orang seisi rumah, anak istri, sedangkan dalam arti luas keluarga berarti sanak saudara atau anggota kerabat dekat.  Ali affandi mengatakan bahwa hukum keluarga diartikan sebagai “Keseluruhan ketentuan yang mengatur hubungan hukum yang bersangkutan dengan kekeluargaan sedarah dan kekeluargaan karena perkawinan (perkawinan, kekuasaan orang tua, perwalian, pengampuan , keadaan tak hadir).

Istilah keluarga dalam arti sempit adalah orang seisi rumah, anak istri, sedangkan dalam arti luas keluarga berarti sanak saudara atau anggota kerabat dekat. Dan adapun hukum kekeluargaan menurut hukum perdata adalah aturan yang mengatur mengenai keluarga,yang mana di dalam keluarga tersebut banyak mengatur masalah perkawinan, hubungan dan hak serta kewajiban suami istri dalam sebuah rumah tangga, keturunan, perwalian, pengampuan.

Dan Adapun sumber hukum dalam hukum keluarga tersebut ada dua macam, yaitu sumber hukum tertulis dan tidak tertulis. Sedangkan Ruang lingkup dalam hukum keluarga itu meliputi: perkawinan, perceraian, harta benda dalam perkawinan, kekuasaan orang tua, pengampuan, dan perwalian. Namun di dalam bagian hukum keluarga hanya difokuskan pada kajian perkawinan, perceraian, dan harta benda dalam perkawinan.


dimana dalam perceraian itu ada akibat hukum yang di timbulkan seprti: harta gono-gini, hak asuh anak, dan laninya yang mungkin timbul akibat perceraian. silahkan hubungi kami di bawah ini untuk konsultasi dan bantuan hukum

    Kami siap memberikan bantuan hukum untuk anda . 


Bantuan Hukum KLIK

Coprights @ 2016, Blogger Templates Designed By Templateism | Templatelib | Distributed By Blogger Templates