Berlangganan

Kirim Email Kamu

Rabu, 31 Agustus 2016

lembaga bantuan hukum

daren malakian
 Lembaga bantuan hukum, -  lahir karena  lembaga bantuan hukum adanya sebuah tujuan dalam membantu masyarakat yang tidak mampu baik secara ekonomi maupun kedudukan strata sosial. Selain itu terdorong karena keinginan dalam penegakkan keadilan serta kedudukan yang sama di depan hukum. Jika kami lihat memang dlm beragam contoh kasus sering kali hukum tumpul keatas akan tapi sangat tajam ke bawah, disinilah yang dibutuhkan dari para advokat dalam membantu masyrakat menengah ke bawah dalam prosesi hukum. Profesi advokat/penasehat hukum merupakan profesi yg mulia dan terhormat (offium nobile), menjalankan tugas pekerjaan menegakkan hukum di pengadilan  bersama jaksa & hakim (official’s of the court) dmn dlm tugas pekerjaannya dibawah lindungan hukum dan undang-undang yg dlm hal ini adalah UU no. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Fungsi dari advokat bila kita melihat yang telah diatur oleh undang-undang di pengadilan merupakan mengamati kinerja-kinerja praktisi hukum lainnya. Lembaga bantuan hukum, 

            Untuk  setiap permasalahan seorang advokat memang diharuskan mempunyai sebuah keberanian dalam mencari keadilan dgn mengesampingkan segala rasa takut kepada siapapun. Yang terpenting ialah fungsi seorang advokat ialah memberi bantuan hukum kepada siapapun guna memperoleh keadilan. Itulah sebabnya mengapa seorang advokat mesti memberikan bantuan hukum secara gratis untuk setiap masyarakat yang gak mampu dan lapisan bawah yang buta dgn hukum, baik terlibat masalah pidana ataupun masalah perdata.

            Seperti yang dikatakan oleh Prof. DR. Soerjono Soekanto, S.H., M.A.,  bahwasannya proses advokasi  setidaknya memberikan bantuan hukum mencakup kemungkinan - kemungkinan sebagai berikut:

Pemberian info hukum, misalnya, memberitahukan kepada seorang pegawai negeri tentang hak – hak & kewajiban – kewajibannya sebagai pegawai negeri.
Pemberian nasehat hukum, misalnya, mengatakan apa yang hrs dilakukan seseorang yg akn membeli hunian atau tanah.
Pemberian Jasa Hukum, misalnya, membantu seseorang utk menyusun surat gugatan.
Bimbingan Hukum, yaitu pemberian  jasa secara kontinyu.
Memberikan jasa perantara, misalnya, menghubungkan warga masyarakat dengan instasi-instasi tertentu yang berkaitan dengan masalah – masalah hukum yg dihadapinya.
F.     Menjadi kuasa masyarakat masyarakat di dlm atau di luar pengadilan.
Hal itu juga didukung dlm konfrensi PBB tentang Hak – Hak Asasi Manusia yg diselenggarakan di Teheran pada tahun 1968, gagasan tentang bantuan hukum sudah diterima oleh anggota- anggota PBB yang mengikuti konfrensi tersebut. Maka dari konfrensi itu muncullah beberapa resolusi – resolusi, diantaranya:

Perlunya setiap pemerintah mendorong perkembangan sistem bantuan hukum utk melindungi hak – hak & kebebasan – kebebasan dasar manusia.
Merancang patokan-patokan utk mendapatkan bantuan – bantuan profesionil.
Finansiil serta bantuan hukum lain terhadap mereka yg hak – hak dasarnya dilanggar.
Mempertimbangkan cara – cara serta sarana – sarana pembiayaan bagi sistem bantuan hukum yang menyeluruh (comprehensive legal aid systems).
Dimasa sekarang semakin meluasnya batuan hukum juga ialah kesadaran dari beragam advokat dala menyelebggarakan bantuan hukum. Pendirian lembaga bantuan hukum tdk hanya berdiri dikalangan praktisi juga menyebar luas dikalangan akademisi khusunya bantuan hukum yg didirakan oleh fakultas hukum di berbagai Universitas baik negeri maupun swasta di Indonesia. Hal ini bertujuan selain memberikan bantuan dlm mencari keadilan kepada warga jg tempat bagi para mahasiswa dlm mempraktekkan ilmunya, juga tempat yang dpt menunjukkan bahwasannya teori kadang kala tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.

Masyarakat semakin gampang dalam mencari keadilan dalam bantuan dan pelayanan hukum karna banyak sekali Lembaga Bantuan Hukum yang didirikan di kantor – kantor pengadilan atau setiap pos-pos di lingkungan sekitar masyarakat. Tujuannya adalah agar setiap keluhan serta laporan warga langsung bisa ditampung & dilayani.

Dari berbagai penjelasan diatas sangatlah jelas bahwa Fungsi & Peranan lembaga bantuan hukum adalah sebagai berikut:

Public service. Sehubungan dengan kondisi sosial ekonomi karena sebagian besar dari masyarakat kita tergolong tak mampu atau kurang mampu utk menggunakan dan membayar jasa advokat, maka Lembaga Bantuan Hukum memberikan jasa-jasanya dgn cuma - cuma

Social education. 

Sehubungan dengan kondisi social cultural, dmn lembaga dgn suatu perencanaan yang matang serta sistematis & metode kerja yg praktis mesti memberikan penerangan – penerangan & petunjuk – petunjuk utk mendidik masyarakat agar lebih sadar serta mengerti hak-hak dan kewajiban – kewajibannya  menurut hukum.

Perbaikan tertib hukum. Sehubungan dgn kondisi social politic, dmn peranan lembaga tidak cuma terbatas pada perbaikan – perbaikan di bidang peradilan pada umumnya pada profesi pembelaan khususnya, akn tapi juga dpt mengerjakan pekerjaan – pekerjaan Ombudsman selaku partisipasi masyarakat dalam bentuk kontrol dengan kritik – kritik serta saran – sarannya untuk memperbaiki kepincangan - kepincangan/mengoreksi tindakan-tindakan penguasa yg merugikan masyarakat
Pembaharuan hukum. Dari pengalaman – pengalaman praktis dalam melaksanakan fungsinya lembaga menemukan banyak sekali peraturan-peraturan hukum yang telah usang gak memenuhi kebutuhan baru, bahkan kadang-kadang bertentangan atau menghambat perkembangan keadaan. Lembaga bisa mempelopori usul-usul perubahan undang-undang.

Pembukaan lapangan kerja (labour market). Berdasarkan kenyataan bahwa dewasa ini ngga terdapat banyak pengangguran sarjana-sarjana hukum yg tidak atau belom dimanfaatkan atau dikerahkan pada pekerjaan – pekerjaan  yang relevan dengan bidangnya dlm rangka pembangunan nasional. Lembaga Bantuan Hukum bila saja bisa didirikan di seluruh Indonesia contohnya satu kantor Lembaga Bantuan Hukum, di setiap ibu kota kabupaten, maka banyak sekali tenaga sarjana-sarjana hukum bisa ditampung dan di manfaatkan.
Practical training. Fungsi terakhir yg tdk kurang pentingnya bahkan diperlukan oleh lembaga dalam mendekatkan dirinya serta menjaga hubungan baik dgn sentrum – sentrum ilmu pengetahuan adalah kerjasama antara lembaga & fakultas-fakultas hukum setempat. Kerjasama ini dapat memberikan keuntungan kepada kedua belah pihak. Bagi fakultas-fakultas hukum lembaga dpt dijadikan tempat lahan praktek bagi para mahasiswa-mahasiswa hukum dalam rangka mempersiapkan dirinya menjadi sarjana hukum dimana para mahasiswa dapat menguji teori-teori yg dipelajari dgn kenyataan-kenyataan dan kebutuhan-kebutuhan dlm praktek serta dgn demikian sekaligus menerima pengalaman.
 Kami siap memberikan bantuan hukum untuk anda . 


Bantuan Hukum KLIK

daren malakian / Author & Editor

Has laoreet percipitur ad. Vide interesset in mei, no his legimus verterem. Et nostrum imperdiet appellantur usu, mnesarchum referrentur id vim.

0 komentar:

Posting Komentar

Coprights @ 2016, Blogger Templates Designed By Templateism | Templatelib | Distributed By Blogger Templates