jasa pengacara perdata dan pidana, Lembaga Bantuan Hukum MASYARAKAT TATARAN PASUNDAN, Advocates & Solicitors, Legal Consultants, sengaja didirikan dengan komitmen akan memberikan pelayanan jasa hukum yang terbaik dan professional untuk kepentingan Klien. Di dalam melakukan kegiatan pelayanan, kami akan menempuh upaya-upaya negosiasi untuk penyelesaian masalah yang dihadapi dengan mengedepankan perdamaian melalui upaya mediasi, konsiliasi, arbitrasi dan litigasi. jasa pengacara perdata dan pidana
KOMITMEN LBH-MTP kasus hukum perdata dan pidana
Kehadiran Kami akan membantu Klien dalam mengatasi permasalahan hukum yang mungkin mempengaruhi usahanya;
Kehadiran Kami akan memberikan respon positif bagi Klien akan kebutuhan-kebutuhan hukum dalam dunia usaha;
Kehadiran Kami akan mendukung usaha Klien dalam proteksi/ perlindungan hukum atas usaha Klien, sehingga tercapai keuntungan dan target yang diinginkan;
Kami memahami sepenuhnya bahwa peran LBH-MTP, Advocates & Solicitors, Legal Consultants, akan memberikan pelayanan hukum yang professional demi kepentingan perusahaan dalam segala aspek hukum, sebab Kami yakin bahwa hukum tidak sekedar instrumen tertulis tetapi juga pelindung dalam dunia usaha. jasa pengacara perdata dan pidana
kami siap memberikan bantuan hukum untuk anda .
KOMITMEN LBH-MTP kasus hukum perdata dan pidana
Kehadiran Kami akan membantu Klien dalam mengatasi permasalahan hukum yang mungkin mempengaruhi usahanya;
Kehadiran Kami akan memberikan respon positif bagi Klien akan kebutuhan-kebutuhan hukum dalam dunia usaha;
Kehadiran Kami akan mendukung usaha Klien dalam proteksi/ perlindungan hukum atas usaha Klien, sehingga tercapai keuntungan dan target yang diinginkan;
Kami memahami sepenuhnya bahwa peran LBH-MTP, Advocates & Solicitors, Legal Consultants, akan memberikan pelayanan hukum yang professional demi kepentingan perusahaan dalam segala aspek hukum, sebab Kami yakin bahwa hukum tidak sekedar instrumen tertulis tetapi juga pelindung dalam dunia usaha. jasa pengacara perdata dan pidana
kami siap memberikan bantuan hukum untuk anda .
0 komentar:
Posting Komentar