Berlangganan

Kirim Email Kamu

Rabu, 11 November 2015

5 peraturan hukum paling unik di dunia

daren malakian
Ini 11 Peraturan Hukum Unik di Dunia
Aturan hukum dan adat dibuat untuk memastikan ketertiban di lingkungan suatu negara maupun daerah.
Tapi ada beberapa peraturan hukum yang sangat aneh, lucu dan bahkan tidak masuk akal untuk ada.
Berikut ini adalah 10 aturan hukum teraneh dan terlucu yang pernah ada di dunia dikutip dari tahupedia.com.
1. Di California, Sebuah kendaraan tanpa pengemudi tidak boleh melewati kecepatan 60 mil per jam
Seberapa seringkah Anda melihat sebuah kendaraan tanpa pengemudi yang melewati kecepatan 0 mil per jam? Terlebih lagi mobil itu melewati batas kecepatan?
Wow, siapa yang akan kena hukum atas hal itu? Si mobil?
Walaupun hukum ini terdengar tidak masuk akal, tetapi telah dibuktikan mobil tanpa pengemudi (driverless car) oleh Google.
Ya, akhirnya hukum ini tidak lagi hanya menghukum si mobil dan dapat dipraktikkan secara nyata pada saat itu.
2. Di Florida, Anda tidak diijinkan untuk bersetubuh dengan landak
Walaupun seseorang menggunakan imajinasi terburuknya, pernahkan membayangkan bersetubuh dengan seekor landak?
Inilah aturan yang ada di Florida, Anda dilarang kawin atau bersetubuh dengan seekor landak.
Memang terdengar sangat tidak masuk akal, tapi pada kenyataannya ada dua orang turis Rusia yang ingin mencoba melanggar hukum ini.
Seperti yang dapat Anda bayangkan, pada akhirnya kedua turis ini masuk ke rumah sakit dan ditemukan duri landak di alat kelamin mereka.
Untungnya hal ini diketahui setelah mereka keluar dari Florida dan mereka tidak dihukum atas hal ini.
3. Di Nova Scotia, Canada, menyiram rumput selagi hujan adalah ilegal
Mungkin untuk menghemat air dan mengalokasikannya dengan tepat, hukum ini tidak terlalu aneh jika tujuannya itu.
Tapi, kapan terakhir kali Anda melihat seseorang keluar rumah untuk menyiram rumput, padahal langit juga sedang melakukan hal yang sama (sedang hujan)?
Keluar rumah selagi hujan saja sudah malas, apalagi untuk menyiram rumput selagi hujan.
4. Di New York, melompat dari gedung akan dihukum dengan kematian
Melompat dari gedung, kemudian dihukum dengan kematian, nasib lebih 'beruntung' apalagi yang bisa menimpa orang tersebut?
Tapi, orang yang ingin bunuh diri akan senang mengetahui ada hukum ini karena pihak berwajib akan menyelesaikan tindakan bunuh diri jika orang itu belum menjadi sebuah tubuh hancur yang tidak bernyawa.
Tujuan aturan ini dibuat adalah mengantisipasi suatu kejadian dimana seseorang melompat bunuh diri selagi jalanan ramai dan menimpa pejalan kaki.
Yah, tapi siapa yang memikirkan hukum ini selagi mereka melompat bunuh diri, itupun jika mereka tau.
Mungkin cukup masuk akal jika kita memikirkan situasi yang berbeda seperti jika orang itu melompat untuk memacu adrenalin (terjun payung, bungee jumping, atau parkour).
5. Di United Kingdom, seorang wanita hamil boleh kencing dimana saja yang ia mau, termasuk topi polisi jika ia memintanya
Anda seorang turis dan ingin melihat penjaga kerajaan di UK, lalu seorang wanita hamil mendekati penjaga kerajaan tersebut dan meminta helmnya agar ia dapat buang air kecil di helm tersebut, Anda mungkin akan mengurungkan niat Anda.
Ya, di UK, seorang wanita hamil boleh buang air kecil dimana saja jika ia mau termasuk topi pihak berwajib (polisi) jika ia memintanya.
Hal ini bahkan sudah dibuktikan, dimana polisi juga harus menutupi kejadian ini dengan sebuah mantel.
Ini adalah salah satu aturan paling tua yang masih ada hingga sekarang ini, dimana telah berlaku sejak zaman kereta kuda sebagai sarana transportasi.
Jadi jika di UK ada seorang wanita hamil yang meminta topi Anda, ingatlah akan hukum ini.

Minggu, 11 Oktober 2015

Eight Useful Tips on What to Expect From Your Lawyer

daren malakian
Eight Useful Tips on What to Expect From Your Lawyer

As a business owner, you are usually run off your feet with the challenges of operating your business. The last thing you need to worry about is a legal problem. Many business people put off dealing with a legal problem because they don't know where to turn, don't have the time, or most often, are afraid of how much it will cost and how much time it will take.

Legal issues come in many forms:

· A customer failed to pay an account despite many promises. · You just received a letter from a government agency. · You just found out that your former manager has set up a competing business and has stolen your best customer and one of your key employees. · You have just been sued for $100,000. · Someone told you that one of your standard form contracts won't stand up in court and you are worried about it. · You have a dispute with your landlord. · You have a problem with a US or European customer. · Your business has been defamed on the internet. · You just found that your warehouse manager has been sexually harassing a female employee. · An employee is damaging your business but threatens to sue if you fire him. You are not sure how to handle it. · You are involved with a Workplace Safety Insurance claim.

These examples are just the tip of the iceberg of the kinds of legal issues business people run into frequently.

Tip #1 - Seek out legal help at the first sign of a problem

Suppose a competitor has been passing off its business under your name and it's costing you customers and sales but it's hard to estimate the amount. Unless you act promptly, it may be too late to seek an injunction from the Court. If you think you have a claim against another party under a contract, a limitation period begins to run from the time the contract is breached and usually expires two years later. It's not a good idea to leave the claim to the last minute.

If you have an issue with an employee who is working unacceptably, it's important to develop a legal strategy as early as possible. The longer you wait, the more it may cost your business.

The short point here is that it is important to seek advice as soon you detect a problem and before anything has been done to make it worse. Crisis management is always more expensive and time-consuming than early response.

Tip #2 - Have a team of lawyers to call on when you need them.

Every business should have a team of on-call lawyers. This is less expensive or complicated than it sounds. All you need are the telephone numbers and email addresses of trusted corporate, employment law and litigation lawyers. Depending on the nature of your business, you may also need an intellectual property lawyer, who deals with trademarks, patents and copyright. You may even need a tax lawyer because not all tax issues can be solved by an accountant.

If the amount of your legal dispute is very small, such as a claim or complaint by a customer for $1,000 or less, it will be uneconomic to hire a lawyer. Fortunately, there are other helpful resources. The BBB has a dispute resolution process which permits BBB businesses and their customers to resolve disputes by arbitration or mediation. You don't need a lawyer and the only cost is a small administration fee. More information about this process is available on the BBB website.

If your case is in the Small Claims Court ($10,000 or less), you might need a paralegal who specializes in these kinds of cases. Paralegals are now regulated by the Law Society but they are not lawyers and they are not a substitute for an experienced lawyer.

Tip #3 - Learn what to expect when a dispute arises.

As a business person, you have learned that success is often the result of building relationships. The relationships you build with your lawyers can be just as important to your business success as the ones you have with your customers, suppliers, banker and insurance broker. A relationship with your lawyer built on mutual trust and respect will save you many sleepless nights over the years and probably make or save you a lot of money.

There are several ways to find good lawyers for your business:





When you call, don't expect the lawyer to solve your business problem over the telephone. The first discussion is for the lawyer to identify whether s/he can represent you and for you to assess whether the lawyer appears to have the skills to deal with your problem. If you have a legal problem the lawyer believes his/her firm can resolve, an office meeting will be arranged.

In business matters, lawyers customarily charge a consultation fee for the first office meeting. At the meeting, the lawyer will give preliminary or urgent advice and develop a go-forward strategy. The lawyer may be able to give a partial fee estimate and will ask for a retainer to cover some of the work. No lawyer can guarantee the outcome. At this early stage, there are usually a lot of unknown matters. While the lawyer may be able to give you a partial fee estimate in a litigation matter, it's impossible to say with accuracy how much it will cost. It depends on too many unknown factors.

It will be then up to you to decide whether or not to hire the lawyer to represent you further. The decision you make will depend on your sense of confidence in the lawyer. Has the lawyer listened to you? Have your questions been answered? Does the lawyer appear to understand your problem? Has the lawyer presented the risks and downsides of your case? Every case has risks and costs. Beware of a lawyer who tells you only what you want to hear without assessing the strengths of the opposing party's case.

Some lawyers will accept a monthly or annual retainer which entitles the client to telephone advice a few times a month. More complicated issues require separate engagements.

Tip #4 - The least expensive lawyer is unlikely to be the best person to handle your legal problem

Consider this scenario: you are looking for a lawyer for a complicated lawsuit. You call Mr. Jones, who answers on the first ring. You tell your story, which has many facts the opposite party disputes. Mr. Jones says, "You have a great case. I'm sure you're going to win." When you ask how much it will cost, Mr. Jones says "Don't worry, you won't have to pay me anything unless you win. Just come on down to my office and we'll get started."

Beware of any lawyer who tells you this. While Ontario lawyers are permitted to charge their fees based on contingency, i.e. a percentage of the result, this type of fee arrangement is only rarely applicable in business cases. It never occurs when facts are in dispute, recovery is uncertain or if the amount is small.

When you retain a lawyer, you need a trustworthy advisor, who will point out the weaknesses of your case as well as the strengths. A litigation lawyer who is waiting by the phone for your call and tells you exactly what you are hoping to hear may be too hungry or too inexperienced to manage your case. He may be in over his head and will bail out as soon as your case takes a negative turn. By then, your legal situation may have worsened. It will be more expensive and perhaps impossible to repair it.

Even worthwhile cases require careful analysis and risk assessment. An experienced litigation lawyer will typically do his by for fees on an hourly basis plus GST and any out-of-pocket expenses necessary for your case.

Good litigation lawyers are often in court, at mediation or other litigation procedures, at meetings or discovery. However, good litigation lawyers always call or respond by email within 24 hours. In case of urgency or vacation, the lawyer will arrange for someone in the office to contact you.

Tip #5 - Prevention is better and much less expensive than litigation.

Legal problems are like computer crashes --- they are bound to occur, it's just a matter of time. Unlike computer crashes, some lawsuits can be avoided. Often, businesses owners deal with legal matters only when a crisis arises. They look for the least expensive lawyer to draft their leases, contracts, corporate and employment agreements without regard to skill, competence and experience.

Sometimes, business owners avoid legal steps like failing to make a shareholder agreement, failing to file a trademark application or failing to prepare a non-competition and non-solicitation agreement with a key employee. When served with a lawsuit, they ignore or tear the papers up in anger. These business owners will be caught short when the inevitable occurs. While litigation or arbitration may still occur when there are written agreements in place, you will be in a far more secure position if you have taken precautionary steps before the dispute occurs. If you respond to correspondence and legal papers promptly, you will be better protected than if you ignore them.

Competent legal advice is available for matters such as corporate organization, leases, the wording contracts and other documents you use in your business, partnership and shareholder agreements, your relationships with your employees, your company's trade names, logos and website, your regulatory compliance, your risk management and litigation prevention techniques. It's all important to arrange legal affairs to ensure that your personal liability is limited in the case of a claim against your business.

Ensure that the legal issues affecting your business are in good order. This is likely to save you a lot of money and grief in the future. You might even consider having a legal audit or a "business legal checkup". We plan to write about this topic in a future article in this newsletter. Preventative legal advice may be expensive but it is just as important as fire insurance.

Tip #6 -- Don't assume that 'going to court' means 'going to trial'

If you haven't been involved in litigation before, you may not appreciate that more than 90% of cases settle before trial. While a trial (or even an appeal) is not always avoidable, lawyers use techniques to try to resolve cases at earlier stages. Business people are looking for certainty and to limit expense and exposure.

It's never a bad idea to negotiate a settlement with the opposing party but the timing and approach will depend on the case. It is best to negotiate from a position of strength. This may mean holding off negotiations until enough facts and documents have been disclosed to favour your position.

Mediation is another technique lawyers use to achieve settlement before trial. Mediation involves a neutral mediator, who is usually an experienced lawyer, acceptable to all parties. The parties and the lawyers prepare briefs to explain their positions to the mediator. On the mediation date, after an opening session, the parties retire to separate rooms. The mediator will "shuttle" between the parties until an agreement is worked out or an impasse is declared. This process produces a high rate of settlement even in very complicated cases.

Tip #7 - Understand the risks of the litigation process: Why do lawyers emphasize settlement?

Even if you have an airtight case, your lawyer will still recommend settlement. Lawyers assess risk every day. Even the most airtight case could have problems at trial. The judge may prefer the evidence of the opposing party over yours. The other party's expert witness may be more persuasive than yours. These are just two of many possibilities. A trial is always a last resort.

Another good reason to settle is that even if you win at trial, the case may not be over because





A settlement involves a resolution both parties can live with. If the case involves the payment of money, there won't be a settlement unless payment is made.

Even with these concerns, some cases can't be settled. The positions of the parties may be so far apart that a trial is necessary. As the case progresses, you and your lawyer will have to revise and update your strategy and estimate the legal cost and risk of each stage of the case. Keep in mind that the opposing party is dealing with similar risk assessment and cost issues as you are.

Tip #8 -- Be a good client.

From a lawyer's perspective, a good client is a business person who does the following:


One of our firm's clients is a technology business which started as a family operation and has grown to the point that its brand is now accepted and recognized globally. Our client's president knows hows to get the most out of his professional advisors. He is always respectful, trusting of professionalism, intelligence, experience and competence. He is prompt in responding to requests for information, appreciative of good advice and excellent service. He works hard but he usually has a happy and cheerful attitude.

Our client expects is professional advisors to have the same enthusiasm for their work as he does for the operations of his business. And another small matter: our client pays every professional account within 48 hours of receipt. He believes that if he had to challenge his lawyer or accountant's bill, the professional relationship is not a healthy as it should be. Our client expects fair treatment, excellent service, sound advice, creative strategy, experienced advocacy and determined, no-nonsense negotiations. And he gets all of them in spades! A lot of business people who are dissatisfied with their professional advisors could learn a lot from him.

These tips offer no assurance that your legal matter will turn out exactly as you expect. However, by following our suggestions, the resolution of your business dispute is likely to be a less expensive, less time-consuming and less stressful experience and possibly more successful. Keeping your business legal affairs in good order permits you more time to focus on making your business flourish.

Senin, 31 Agustus 2015

jasa pengacara lawyer jakarta

daren malakian

lawyer jakarta advokat,  Kedua istilah ini  lawyer jakarta sebenarnya bermakna sama, walaupun ada beberapa pendapat yang menyatakan berbeda. Sebelum berlakunya UU nomor 18 tahun 2003, istilah untuk pembela keadilan plat hitam ini sangat beragam, mulai dari istilah pengacara, penasihat hukum, konsultan hukum, advokat dan lainnya. Pengacara sesuai dengan kata-kata secara harfiah dapat diartikan sebagai orang yang beracara, yang berarti individu, baik yang tergabung dalam suatu kantor secara bersama-sama atau secara individual yang menjalankan profesi sebagai penegak hukum plat hitam di pengadilan. Sementara advokat dapat bergerak dalam pengadilan, maupun bertindak sebagai konsultan dalam masalah hukum, baik pidana maupun perdata. Sejak diundangkannya UU nomor 18 tahun 2003, maka istilah-istilah tersebut distandarisasi menjadi advokat saja.

Sejak munculnya UU nomor 18 tahun 2003 tentang advokat, sebutan bagi seseorang yang berprofesi memberikan bantuan hukum secara swasta – yang semula terdiri dari berbagai sebutan, seperti advokat, pengacara, konsultan hukum, penasihat hukum – adalah "advokat".lawyer jakarta

sejak dahulu  yang membedakan keduanya yaitu Advokat adalah seseorang yang memegang izin ber”acara” di Pengadilan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman serta mempunyai wilayah untuk “beracara” di seluruh wilayah Republik Indonesia sedangkan Pengacara Praktek adalah seseorang yang memegang izin praktek / beracara berdasarkan Surat Keputusan Pengadilan Tinggi setempat dimana wilayah beracaranya adalah “hanya” diwilayah Pengadilan Tinggi yang mengeluarkan izin praktek tersebut. Setelah UU No. 18 th 2003 berlaku maka yang berwenang untuk mengangkat seseorang menjadi Advokat adalah Organisasi Advokat.

Konsultan Hukum/lawyer jakarta

Konsultan hukum atau dalam bahasa Inggris counselor at law atau legal consultant adalah orang yang berprofesi memberikan pelayanan jasa hukum dalam bentuk konsultasi, dalam sistem hukum yang berlaku di negara masing-masing. Untuk di Indonesia, sejak UU nomor 18 tahun 2003 berlaku, semua istilah mengenai konsultan hukum, pengacara, penasihat hukum dan lainnya yang berada dalam ruang lingkup pemberian jasa hukum telah distandarisasi menjadi advokat.

Kami siap memberikan bantuan hukum untuk anda . 



Bantuan Hukum KLIK

Jumat, 05 Desember 2014

jasa pengurusan ijin perusahaan

daren malakian
jasa pengurusan ijin perusahaan,-  sebuah perusahaan yang beroperasi di wilayah hukum indonesia haruslah memiliki izin.  Surat izin usaha perdagangan seperti yg kami kenal dgn singkatan SIUP yaitu surat izin utk dpt melaksanakan usaha perdagangan. SIUP wajib dimiliki oleh orang atau badan yg memiliki usaha perdagangan. Surat Izin Usaha Perdagangan ini berperan sebagai alat atau bukti pengesahan dari usaha perdagangan yg di lakukan. jasa pengurusan ijin perusahaan

Surat Izin Usaha Perdagangan di keluarkan oleh pemerintah daerah serta dibutuhkan oleh pelaku usaha perseorangan maupun pelaku usaha yang sudah berbadan hukum. Surat Izin Usaha Perdagangan ngga hanya di butuhkan oleh usaha berskala besar saja melainkan juga usaha kecil dan menengah agar usaha yg dilakukan menerima pengakuan & pengesahan dari pihak pemerintah. Hal ini utk menghindari terjadi masalah yg dapat mengganggu perkembangan usaha di setelah itu hari.

jasa pengurusan ijin perusahaan
SIUP ialah surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yg ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan usaha di bidang perdagangan dan jasa. SIUP diberikan kepada para pengusaha baik perorangan, Firma, CV, PT, Koperasi, BUMN, dan sebagainya.

SIUP dikeluarkan berdasarkan domisili pemilik atau penanggungjawabperusahaan. SIUP perusahaan kecil dan menengah diterbitkan & ditandatangani oleh Kepala Kantor Perindustrian dan Perdagangan Tingkat II atas nama menteri. Sedangkan SIUP perusahaan besar diterbitkan serta ditandatangani oleh Kepala Kantor Perindustrian dan Perdagangan Daerah Tingkat I atas nama menteri.

Setiap Perusahaan yg melakukan usaha perdangangan wajib utk memilki SIUP. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf c Permendag 46/2009, terdapat pengecualian kewajiban mempunyai SIUP terhadap Perusahaan Perdagangan Mikro dengan kriteria:

Usaha Perseorangan atau persekutuan;/jasa pengurusan ijin perusahaan
Kegiatan usaha diurus, dijalankan, atau dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga terdekat; dan
Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,- tak termasuk tanah serta bangunan.
Namun, Perusahaan Perdagangan Mikro tetap dapat menerima SIUP apabila dikehendaki oleh Perusahaan tersebut.

Permohonan SIUP ini diajukan kepada Pejabat Penerbit SIUP dengan melampirkan surat permohonan yg ditandatangani oleh Pemilik/Pengurus Perusahaan di atas materai yg cukup serta dokumen-dokumen yang disyaratkan dlm Lampiran II Permendag 36/2007.

SIUP berlaku selama Perusahaan Perdagangan menjalankan kegiatan usaha. Perusahaan Perdagangan sebagaimana dimaksud wajib mengerjakan pendaftaran ulang setiap 5 (lima) tahun di tempat penerbitan SIUP.

SP-SIUP baru atau perubahan mesti ditandatangani oleh Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan Perdagangan di atas meterai cukup.

Pihak ketiga yang mengurus SIUP baru atau perubahan, wajib melampirkan surat kuasa yg bermeterai cukup dan ditandatangani oleh Pemilik atau Pengurus atau Penanggung jawab Perusahaan Perdagangan.  bila anda mau mengurus izin perusahaan silahkan hubungi kami

 kami siap memberikan bantuan hukum untuk anda . 

Bantuan Hukum KLIK

konsultan hukum perdata pidana jakarta indonesia

daren malakian
konsultan hukum perdata, pidana, jakarta indonesia Sejak berlakunya UU nomor 18 tahun 2003 tentang advokat, sebutan bagi seseorang yang berprofesi memberikan bantuan hukum secara swasta – yang semula terdiri dari berbagai sebutan, seperti advokat, pengacara, konsultan hukum, penasihat hukum – adalah "advokat".

 konsultan hukum perdata, Advokat dan pengacara.
Kedua istilah ini sebenarnya bermakna sama, walaupun ada beberapa pendapat yang menyatakan berbeda. Sebelum berlakunya UU nomor 18 tahun 2003, istilah untuk pembela keadilan plat hitam ini sangat beragam, mulai dari istilah pengacara, penasihat hukum, konsultan hukum, advokat dan lainnya.

Pengacara sesuai dengan kata-kata secara harfiah dapat diartikan sebagai orang yang beracara, yang berarti individu, baik yang tergabung dalam suatu kantor secara bersama-sama atau secara individual yang menjalankan profesi sebagai penegak hukum plat hitam di pengadilan. Sementara advokat dapat bergerak dalam pengadilan, maupun bertindak sebagai konsultan dalam masalah hukum, baik pidana maupun perdata. Sejak diundangkannya UU nomor 18 tahun 2003, maka istilah-istilah tersebut distandarisasi menjadi advokat saja.

Dahulu yang membedakan keduanya yaitu Advokat adalah seseorang yang memegang izin ber”acara” di Pengadilan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman serta mempunyai wilayah untuk “beracara” di seluruh wilayah Republik Indonesia sedangkan Pengacara Praktek adalah seseorang yang memegang izin praktek / beracara berdasarkan Surat Keputusan Pengadilan Tinggi setempat dimana wilayah beracaranya adalah “hanya” diwilayah Pengadilan Tinggi yang mengeluarkan izin praktek tersebut. Setelah UU No. 18 th 2003 berlaku maka yang berwenang untuk mengangkat seseorang menjadi Advokat adalah Organisasi Advokat.

Konsultan Hukum

Konsultan hukum atau dalam bahasa Inggris counselor at law atau legal consultant adalah orang yang berprofesi memberikan pelayanan jasa hukum dalam bentuk konsultasi, dalam sistem hukum yang berlaku di negara masing-masing. Untuk di Indonesia, sejak UU nomor 18 tahun 2003 berlaku, semua istilah mengenai konsultan hukum, pengacara, penasihat hukum dan lainnya yang berada dalam ruang lingkup pemberian jasa hukum telah distandarisasi menjadi advokat.

Bila anda mempunyai masalah hukum silahkan hubung kami .

 kami siap memberikan bantuan hukum untuk anda . 

Bantuan Hukum KLIK

jasa pembuatan gugatan perceraian talak

daren malakian
jasa pembuatan gugatan perceraian talak,   Perceraian adalah berakhirnya perkainan yang telah dibina oleh pasangan suami istri yang disebabkan oleh beberapa hal seperti kematian dan atas keputusan keadilan. Dalam hal ini perceraian dilihat sebagai akhir dari suatu ketidakstabilan perkawinan dimana pasangan suami istri kemudian hidup terpisah dan secara resmi diakui oleh hukum yang berlaku. jasa pembuatan gugatan perceraian talak

jasa pembuatan gugatan perceraian talak
Menurut aturan Islam, perceraian diibaratkan seperti pembedahan yang menyakitkan, manusia yang sehat akalnya harus menahan sakit akibat lukanya, dia bahkan sanggup diamputasi untuk menyelamatkan bagian tubuh lainnya sehingga tidak terkena luka atau infeksi yang lebih parah. Jika perselisihan antara suami dan istri tidak juga reda dan rujuk (berdamai kembali) tidak dapat ditempuh, maka perceraian adalah jalan “yang menyakitkan” yang harus dijalani. Itulah alasan mengapa jika tidak dapat rujuk lagi, maka perceraian yang diambil.
Perceraian dalam istilah ahli fiqh disebut “talak” atau “furqoh” adapun arti dari talak ialah membuka ikatan membatalkan perjanjian.


B.     Dasar hukum perceraian
Putusnya perkawinan diatur dalam :

v  Pasal 38 sampai dengan pasal 41 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

v  Pasal 14 sampai dengan pasal 36 PP Nomor 9 Tahun 1975, pasal 199 KUH Perdata.

v  Pasal 113 sampai dengan pasal 128 Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.



C.     Macam-macam putusnya perkawinan
Ada tiga macam putusnya perkawinan menurut pasal38 UU Nomor 1 Tahun 1974 dan pasal 113 inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang kompilasi hukum islam, yaitu karena :

Kematian
Putusnya perkawinan karena kematian adalah berakhirnya perkawinan yang disebakan salah satu pihak yaitu suami dan istri meninggal dunia.

Perceraian
Putusnya perkawinan karena perceraian dapat terjadi karena dua hal yaitu :

v  Talak adalah ikrar suami dihadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan.

v  Berdasarkan gugatan perceraian yaitu perceraian yang disebabkan adanya gugatan dari salah satu pihak, khususnya istri ke pengadilan.

Talak dibagi menjadi 5 macam yaitu:

Talak raj’I yaitu talak ke satu atau kedua, dimana suami berhak ruju’ selama istri dalam masa iddah.
Talak ba’in shughra adalah talak yang tidak boleh dirujuk tapi boleh akad nikah baru dengan bekas suaminya meskipun dalam iddah.
Talak Ba’in kubra adalah talak yang terjadi untuk kedua kalinya, talak ini tidak dapat dirujuk dan tidak boleh dinikahi lagi, kecuali pernikahan itu dilakukan setelah bekas istri menikah dengan orang lain kemudian terjadi perceraian ba’da al dukhul dan habis masa iddahnya.
Talak sunny adalah talak yang dibolehkan, yaitu talak yang dijatuhkan oleh istri yang sedang suci dan tidak dicampuri dalam waktu suci itu.
Talak bid’i adalah talak yang dilarang, yaitu talak yang dijatuhkan pada waktu istri dalam keadaan suci tapi sudah dicampuri pada waktu suci tersebut (pasal 118 sampai dengan pasal 122 inpres No 1 Tahun 1991 tentang kompilasi hukum islam).
Keputusan Pengadilan.
Berakhirnya perkawinan yang didasarkan atas putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.



D.    Alasan-alasan Perceraian
Dalam pasal 39 UU No 1 Tahun 1974 dan pasal 110 komplikasi hukum islam disebutkan tentang alasan-alasan yang diajukan oleh suami atau istri untuk menjatuhkan talak atau gugatan perceraian ke pengadilan. Alasan-alasan itu adalah sebagai berikut :

Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sulit disembuhkan.
Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-berturut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.
Salah satu pihak mendapatkan hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain.
Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami istri.
Antara suami istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Suami melanggar Ta’lik Talak.
Peralihan Agama atau murtad yang menyebabkan ketidakrukunan dalam rumah tangga.


Adapun alasan-alasan yang lain yaitu:



Karena ketidakmampuan suami memberi nafkah, yaitu mencukupi kebutuhan sandang, pangan, papan, dan kesehatan yang diperlukan bagi kehidupannya. Jika istri tidak bisa menerima keadaan ini, maka dia bisa meminta kepada sang suami untuk menceraikannya, sementara istri benar-benar tidak sanggup menerimanya, pengadilan yang menceraikannya.
Karena suami bertindak kasar, misalnya suka memukul, untuk melindungi kepentingan dan keselamatan istri, atas permintaan yang bersangkutan pengadilan berhak menceraikannya.
Karena kepergian suami dalam waktu yang relative lama, tidak pernah ada dirumah, bahkan imam Malik tidak membedakan apakah kepergian itu demi mencari ilmu, bisnis, atau karena alasan lain. Jika istri tidak bisa menerima keadaan itu dan merasa dirugikan, pengadilan yang menceraikannya. Berapa ukuran lama masing-masing masyarakat atau Negara bisa membuat batasan sendiri melalui undang-undang.
Suami dalam status tahanan atau dalam kurungan. Jika istri tidak bisa menerima keadaan itu, maka secara hukum, ia bisa mengajukan masalahnya kepengadilan untuk diceraikan.


E.     Akibat perceraian
Diatur dalam pasal 41 UU No 1 Tahun 1974 dan Pasal 149 inpres No 1 Tahun 1991. Akibat putusnya perkawinan dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu :

Akibat talak
Akibat perceraian
Bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib :

ü  Memberikan mut’ah yang layak kepada bekas istrinya baik berupa uang maupun benda.

ü  Member nafkah, mas kawin, dan kiswah terhadap bekas istri selama dalam masa iddah kecuali bekas istri telah dijatuhi talak ba’in dan dalam keadaan tidak hamil.

ü  Melunasi mahar yang telah terhutang seluruhnya dan separoh apabila qabla al dukhul.

ü  Memberikan biaya hadanah untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur 21 tahun.

Yang menjadi hak suami terhadap istrinya melakukan rujuk kepada bekas istrinya yang masih dalam masa iddah. Waktu tunggu atau masa iddah bagi seorang janda ditentukan sebagai berikut :

Perkawinan putus karena kematian, walaupun qobla al dukhul waktu tunggu ditetapkan
130 hari

Perkawinan putus karena perceraian waktu tunggu bai yang masih haid ditetapkan tiga kali suci sekurang-kurangnya Sembilan puluh hari dan bagi yang tidak haid juga ditetapkan Sembilan puluh hari
Perkawinan putus karena perceraian sedangkan janda tersebut dalam keadaan hamil waktu tunggu ditetapkan sampai dia melahirkan.
Perkawinan putus karena kematian sedang janda tersebut dalam keadaan hamil waktu tunggu ditetapkan sampai dia melahirkan (pasal 153 ayat 2 inpres Nomor 1 Tahun 1951).
Tidak ada waktu tunggu bagi yang putus perkawinan karena perceraian sedang antara janda tersebut dengan bekas suaminya qobla al dukhul.
Bagi perkawinan yang putus karena perceraian tenggang waktu dihitung sejak jatuhnya putusan pengadilan agama yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Yang menjadi kewajiban istri yang di talak oleh suaminya dalam masa iddah adalah :

Menjaga dirinya.
Tidak menerima pinangan.
Tidak menikah dengan pria lain
Sedangkan yang menjadi hak istri dalam masa iddah mandapatkan nafkah iddah dari bekas suaminya kecuali bila ia nusyuz

Akibat putusnya perkawinan karena perceraian diatur dalam pasal 156 inpres Nomor 1 tahun 1991 ada tiga akibat putusnya perkawinan karena perceraian yaitu :

Terhadap anak-anaknya
Terhadap harta bersama
Terhadap muth’ah
Ada tujuh akibat putusnya perkawinan karena perceraian terhaap anak-anaknya yaitu :

Anak yang belum mumayyiz berhak mendapatkan hadanah dari ibunya kecuali ibunya telah meninggal dunia maka kedudukannya diganti oleh :
Wanita-wanita dalam garis lurus keatas dari ibu
Ayah
Wanita dalam garis lurus keatas dari ayah
Saudara perempuan dari anak yang bersangkutan
Anak yang sudah memayyiz berhak memilih hadanah dari ayah dan ibunya
Apabila pemegang hadanah tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, meskipun biaya nafkah dan hadanah telah dicukupi, maka atas permintaan kerabat yang bersangkutan pengadilan agama dapat memindahkan hak hadanah kepada kerabat lain yang mempunya hak hadanah pula.
Pengadilan dapat pula dengan mengingat kemampuan ayahnya menetapkan jumlah biaya untuk pemeliharaan anaknya dan pemilikan anaknya yang tidak turut padanya (pasal 156 inpres Nomor 1 tahun 1991)
Dalam pasal 41 UU Nomor 1 tahun 1974 disebutkan tiga akibat putusnya perkawinan karana perceraian terhadap anak-anaknya sebagai berikut :

Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan si anak.
Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan anak itu.
Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suamiuntuk membiayai penghidupan dan menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas istrinya.
Bagi suami atau istri yang khusus karena talak dan perceraian berhak mendapatkan harta bersama. Harta bersama adalah harta yang diperoleh selama dalam perkawinan hak suami dalam harta bersama sebagian dari harta bersma itu begitu juga istri mendapatkan bagian yang sama  besar dengan suami.

Disamping itu, kewajiban lain dari bekas suami adalah memberikan muth’ah kepada bekas istrinya. Muth’ah adalah berupa pemberian bekas suami kepada istri yang dijatuhi talak baik benda atau uang dan yang lainnya. Syarat pemberian muth’ah ini adalah :

Belum ditetapkan mahar bagi istri ba’da al dukhul
Perceraian itu atas kehendak suami
Pemberian muth’ah yang dilakukan oleh bekas suami kepada istrinya diberikan tanpa syarat apapun.



Kami di sini LBH MTP  sebagai kuasa hukum , bertindak atas nama hukum menawarkan jasa pembuatan gugatan perceraian talak, serta mengurus harta gono-gini hak waris, Hak asuh anak pnegampuan

kami siap memberikan bantuan hukum untuk anda . 

Bantuan Hukum KLIK

Selasa, 02 Desember 2014

jasa pengacara perdata dan pidana

daren malakian
jasa pengacara perdata dan pidana,  Lembaga Bantuan Hukum MASYARAKAT TATARAN PASUNDAN, Advocates & Solicitors, Legal Consultants, sengaja didirikan dengan komitmen akan memberikan pelayanan jasa hukum yang terbaik dan professional untuk kepentingan Klien.   Di dalam melakukan kegiatan pelayanan, kami akan menempuh upaya-upaya negosiasi untuk penyelesaian masalah yang dihadapi dengan mengedepankan perdamaian melalui  upaya mediasi, konsiliasi, arbitrasi dan litigasi. jasa pengacara perdata dan pidana



KOMITMEN  LBH-MTP   kasus hukum perdata dan pidana

Kehadiran Kami akan membantu Klien dalam mengatasi permasalahan hukum yang mungkin mempengaruhi usahanya;

Kehadiran Kami akan memberikan respon positif bagi Klien akan kebutuhan-kebutuhan hukum dalam dunia usaha;

Kehadiran Kami akan mendukung usaha Klien dalam proteksi/ perlindungan hukum atas usaha Klien, sehingga tercapai keuntungan dan target yang diinginkan;

Kami memahami sepenuhnya bahwa peran LBH-MTP, Advocates & Solicitors, Legal Consultants, akan memberikan pelayanan hukum yang professional demi kepentingan perusahaan dalam segala aspek hukum, sebab Kami yakin bahwa hukum tidak sekedar instrumen tertulis tetapi juga pelindung dalam dunia usaha.  jasa pengacara perdata dan pidana

kami siap memberikan bantuan hukum untuk anda . 

Bantuan Hukum KLIK

Coprights @ 2016, Blogger Templates Designed By Templateism | Templatelib | Distributed By Blogger Templates